ATUM INSTITUTE MEDIA : Kala 2022 Prof. Sufmi Dasco Bela Terawan Sang Dokter Rakyat

 


 JAKARTA -- Pemecatan eks Menteri Keseharian Republik Indonesia, dr Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di 2022 kala itu menuai pro dan kontra.


Kali ini DPR RI mewacanakan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.



Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan Terawan berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.


Dasco pun meminta kepada Komisi IX DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.


"Saya pikir evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," ujar Dasco dilansir dari twitter Gerindra, Kamis (31/3/2022).


Dengan revisi ini, IDI sebagai organisasi profesi akan berkurang kewenangannya.


"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," kata Dasco.


Sementara itu Direktur Eksekutif ATUM Institute Abdullah Amas menyebut terkait hal yang pernah terjadi tersebut terkait Dokter Terawan, tentu sekarang dan kedepan diperlukan Pimpinan DPR yang memberi respon cepat terkait isu kesehatan termasuk juga kecepatan DPR membentuk Satgas Covid di era pandemi merupakan berbagai panorama mengagumkan DPR dalam membela kesehatan rakyat.


"Saya kira itu pula akan berdampak baik bagi citra Partainya, kalau kerja di Kabinet bagus, di DPR oke maka orang yakin betul sama Partai Tersebut terutama para pekerja kesehatan dan lainnya yang sangat sadar betul akan urgensi isu isu kesehatan di respon cepat, DPR kali ini cerdas dan sepadan dengan berbagai tantangan di dunia kesehatan kekinian" tegas Amas

Komentar