KLARIFIKASI TUDUHAN TERHADAP BUKHORI YUSUF TERKAIT KASUS DUGAAN KDRT MELISA YULIANTI
Hari ini Jum'at 26 Mei 2023 diadakan press conference antara media dan Tim Hukum Bukhori Yusuf yang dipimpin Ahmad Mihdan S.H., dalam pertemuan dengan awak media Tim Hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber yakni pihak MY yang dinilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat
Tim Hukum BY menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat terkait urusan klien dan mantan istri sirinya MY yang dinikahi bulan November 2022 merupakan masalah pribadi dan tidak sepatutnya dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga menjadi konsumsi pubik dan menimbulkan persepsi yang liar di tengah masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
Tim Hukum BY telah dibentuk bemama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materi dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.
Tim Hukum BY menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami. Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan.
Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY yang seolah-olah sebagai Perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.
Komentar
Posting Komentar