Membaca Peluang Moeldoko Menangkan Proses Hukum Partai Demokrat


Kutipan dari Babo dengan judul asli : Masa depan Partai Demokrat ? 


Babo, apakah mungkin Kepengurusan PD Versi KLB itu sah? Atau sesuai dengan kata pak SBY, abal abal ? Kata Nitizen. Saya hanya tersenyum. Saya tidak mau lanjutkan chat. Saya lebih baik jawab secara tertulis agar bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.  Kalau salah tolong diluruskan. 


Pertama. KLB itu dilakukan dengan alasan kuat. Yaitu untuk menyelamatkan PD dari keterpurukan akibat kepemimpinan SBY dan AHY. Itu bisa diliat dari hasil pemilu 2009, suara PD 20,85 % tapi tahun 2014 turun jadi 10,19 % dan tahun 2019 tinggal single digit yaitu 7,7%. Alasan KLB tepat sekali. Artinya kalau SBY mengatakan dia berjasa membesarkan PD juga tidak tepat. Justru membuktikan bahwa PD besar karena akses SBY sebagai presiden bukan karena soliditas partai diakar rumput.



Kedua, Kepengurusan Partai Demokrat sekarang terbentuk berdasarkan Munas tahun 2020 yang juga berhasil mengubah AD/ART. Hasil  Munas PD tahun 2020 sudah didaftarkan kepada Menkumham. Bukan berarti berkekuatan tetap. Bisa saja diubah bila ada kesalahan dikemudian hari. Liat butir keempat SK Menkumham Pedaftaran AD/ART PD. Mengapa ? Karena Pasal 21 ayat (1) Permenkumham 34/2017 menyebutkan, bila hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dinyatakan bahwa status Partai Politik sedang dalam perselisihan internal, Menteri tidak memberikan Hak Akses kepada Pemohon. KLB ini bukti adanya perselisihan.


Ketiga. Penggagas melakukan KLB berdasarkan AD/ART tahun 2005. Mengapa ? karena Itu yang terdaftar di Pemerintah, yang tak pernah diperselisihkan. Hak demokrasi kader dan pendiri dihormati. Pada AD/ART 2005 memungkinkan diadakan KLB  tanpa perlu izin dari ketua dan Majelis tinggi. KLB mengklaim dihadiri 357 pemilik suara sah. Jika klaim tersebut benar maka berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, KLB tersebut telah memenuhi kuorum yang mensyaratkan penyelenggaraan KLB harus dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC.  


Jadi dengan tiga hal tersebut diatas. Kemungkinan besar permohonan Kepengurusan PD versi KLB Deli Serdang akan diproses oleh kemenhumham. Tentu akan ada verifikasi. Untuk memastikan KLB itu dilakukan sesuai AD/ART. AD/ART tahun berapa yang akan dijadikan dasar referensi pemerintah,  itu akan jadi debatable. Kalau ada perselisihan. Maka Menkumham akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk bermusyawarah.  Kalau tidak ada titik temu maka Menkumham akan mengesahkan siapa yang dianggap benar. Apakah selesai? Tidak. Dalam prakteknya, pihak yang kalah akan membawa perselisihan itu ke PTUN.


Saran saya lebih baik kedua kubu berdamai saja. Sadari bahwa partai itu asset nasional. Siapa yang pasti bisa membesarkan partai, ya silahkan saja buktikan. Nanti kalau gagal, ya berhentikan lewat Munas atau KLB. Makanya AD/ART yang menghalangi kebebasan KLB  itu diubah saja. Sudah engga zamannya lagi partai jadi elitis. Demokrasi dalam semangat egalitet itu  lebih elok


Faktor pilpres

Sementara itu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Yudhoyono menyebut faktor penetapan Anies lah yang menyebabkan Moeldoko agressif kembali mau merebut Partai Demokrat.


"KSP Moeldoko mengajukan PK tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai bacapres. forum commander call berpendapat PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan." - AHY -

.

#DemokratS14P

Komentar