Politisi Muda PAN Dukung Kemudahan Aturan Pendaftaran Caleg Melalui Peraturan KPU
Enam partai politik non-parlemen menyoroti persyaratan bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang memberatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Setidaknya ada beberapa persyaratan pencalonan yang oleh parpol-parpol non-parlemen dinilai terlalu kaku, tidak diperlukan, dan bahkan menyulitkan bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg," ucap Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin.
Said menyebut, beberapa waktu lalu Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) telah merumuskan sejumlah isu aturan pencalonan bacaleg.
Sementara itu Bakal Caleg DPR-RI Dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat 1 (Bandung-Cimahi) Abdullah Amas belum mengetahui langkah Partai terkait gerakan beberapa Partai tersebut terkait Pemilu
"Namun secara pribadi saya amat mendukung sekali langkah rekan-rekan dan saya kira akan banyak dukungan susulan karena ide ini bagus baik dari Partai di Parlemen dan gerakan civil society lain"ujar Amas
Komentar
Posting Komentar