Isu Penundaan Pemilu membuat Prof Yusril hadir kemana-mana menjelaskan kabut politik saat ini yang sejatinya terang sekali
PUTUSAN Itu sejatinya persoalan Partai Prima saja tidak menyangkut partai-partai lain misal KPU memferivikasi Partai Prima saja tanpa harus memverifikasi Partai-partai yang sudah lolos. dan bukan gugatan karena penguasa melawan hukum, ini bukan gugatan lain-lain melainkan gugatan sengketa biasa. "KPU Pun mengatakan pengadilan tak berwenang"ujar Yusril. Putusan itu pengadilan hanya keputusan yang berlaku bagi Partai Prima dan KPU
HAKIM Juga keliru dan mengatakan pengadilan tidak berwenang, Yusril menyebut ia tidak yakin ada Jokowi atau elite yang dibalik itu, sama seperti orang dalam Islam dilarang menduga-duga, misal menuduh orang berzina. Yusril juga yang mengusulkan Muladi, Artidjo, Bagir Manan, sejumlah nama lain alumni UI dan lain-lain jadi Hakim kala dia di kementerian, MESKI ada nama yang mengecewakan terakhir karena tidak matang dalam mengambil keputusan sehingga terkesan main-main. Yusril juga ingin sistem peradilan diperbaiki, tidak diarahkan beranak cucu atau beranak pinak ke hal lain yang menurut Amas, direktur eksekutif ATUM Institute lahir dari keputusan tidak matang termasuk oleh spekulatif politik.
"Hasil diksusi tadi menyiratkan kalau yang masalah Partai Prima ya urus saja KPU itu Partai Prima jangan kalau diibaratkan rumah satu kebakaran lalu rumah lain ikut dibakar"ujar Abdullah Amas, Direktur Eksekutif ATUM Institute
Komentar
Posting Komentar