ATUM Institute Media: Prof. Yusril Ihza Mahendra (Ketum PBB) Dalam tajuk "Membongkar Operasi Penundaan Pemilu Melalui Putusan PN Pusat No: 757 tahun 2023"

 




ATUM Institute Media: Prof. Yusril Ihza Mahendra (Ketum PBB) Dalam tajuk "Membongkar Operasi Penundaan Pemilu Melalui Putusan PN Pusat No: 757 tahun 2023"

Oleh: Atum Burhanudin.SH - Ketua Umum Federasi Kependidikan Seluruh Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari Chanel Ihza & Ihza Law Firm SCBC dalam paparan diskusi terbuka dengan tajuk membokar siapa dibelakang Modus Putusan PN Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan pemilu 2024 sehingga banyaknya pihak- pihak terperangah dan kaget terutama partai politik yang sudah memperoleh nomor partai peserta pemilu sehingga menambah ruwet dan kusutnya dalam hukum ketatanegaraan di negara kita. Berbagai sumber dari para ahli hukum Tata Negata terus mengemuka bahkan menjadi rujukan utama berita nasional mengenai kasus putusan PN pusat No.757 tahun 2023. Tokoh sekaliber Prof. Mahfud MD dan Prof.Yusril Ihza adalah sasaran utama berita untuk dimintakan pendapat hukum mengenainkejadian tersebut. Bahkan Pada kesempatan lain Prof. Yusril Ihza Mahendra atau yang lebih dikenal dengan panggilan Prof. YIM pada saat wawancara dengan beberapa awak media dengan tegas ia mengajak agar semua Partai politik untuk melawan jika betul ada indikasi kuat tentang agenda terselubung untuk Pemilu Ditunda.


Begitu juga dalam diskusi pada Chanel Ihza & Ihza Law Firm SCBC, akan menjadi penting guna menjabarkan dan menjawab beberapa pertanyakan yang muncul dalam Forum diskusi chanel tersebut, pertanyaan yang muncul antara lain;
- Apakah Putusan PN yang mengabulkan permohonan pemundaan pemilu bertentangan dengan Undang- Undang.
-Apakah ada intervensi dari elit politik untuk mempengaruhi putusan PN Pusat nomor: 757 tahun 2023 yang telah menuai polemik tersebut
Adapaun penjelasan daei Prof.Yusril Ihza Mahendra sebagaimana kami rangkum secara singkat, padat dan terpercaya dari Prof Yusril dari Chanel Ihza & Ihza Law Firm SCBC dan sumber- sumber berita lainnya yang kami terima.
- Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra berharap partai politik peserta pemilu 2022 turut melakukan upaya melawan putusan pengadilan negeri yang berdampak pada penundaan pemilu. Menurut Prof. YIM yang juga Ketum PBB ini, perlawanan secara hukum bisa dilakukan bila nanti Pengadilan Tinggi menyetujui eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan yang dikeluarkan pengadilan pada Kamis (2/3) menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima sebagai Tergugat telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi. Putusan itu juga memerintahkan KPU menghentikan tahapan yang sedang berjalan selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari Pada penetapan itu dikeluarkan, maka pihak ketiga yang berkepentingan yaitu partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi. kata Prof. Yusril sebagaimana yang disampakan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
- Prof. Yusril ini beralasan perlawanan perlu dilakukan di dasari oleh kepentingan partai politik lainnya yang juga akan terdampak dari putusan PN Pusat No: 757 tersebut.
- Selain itu Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengatakan partainya akan berada di barisan terdepan yang akan melakukan perlawanan dan ingin memastikan agar masyarakat tidak terprovokasi ole isu- isu yang dapat membahayakan pada kepentingan politik dan keutuhan negara.
Published by:
PT. ATUM INSTITUTE MEDIA
atuminstitutemedia@gmail.com
Nomor: AHU-001785.AH.01.31. Tahun 2023


Komentar