BEDAH BUKU RADIKALISME TERORISME DAN DERADIKALISASI Jakarta, 12 Juli 2023 - Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Prof. Dr. Dedi Prasetyo M.Hum, M.Si, M.M, membedah buku berjudul Radikalisme Terorisme dan Deradikalisasi di Indonesia. Buku ini mengabadikan kerja keras Polri dan pihak-pihak terkait dalam menangani terorisme.
“Buku ini mengabadikan kerja keras Polri dan pihak-pihak terkait dalam menangani terorisme, mengupas tentang terorisme dan soft deradikalisasi untuk memperkaya pemahaman pembaca,” ungkap As SDM dalam sambutannya, Rabu (12/7/23).
Menurut As SDM, dibutuhkan intervensi untuk mencegah perkembangan paham radikalisme. Sebab, Indonesia merupakan negara yang memiliki heterogenitas tinggi adanya intoleransi yang dapat melahirkan paham radikal dan dapat berujung pada aksi terorisme.
Salah satu bentuk intervensi yang dapat dilakukan, jelas As SDM, adalah pencegahan melalui pengembangan kearifan lokal yang kontra ideologi radikalisme dan terorisme.
“Untuk merealisasikan hal ini, dibutuhkan kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.
GAMBARAN UMUM
PENELITIAN KOMPOLNAS 2021-2022 TENTANG DERADIKALISASI DI INDONESIA
Oleh: Mohammad Dawam, S.H.I., M.H. (Anggota Kompolnas Dari Unsur Tokoh Masyarakat)
A. LATAR BELAKANG
Salah satu yang diikhtiarkan Kompolnas pada tahun 2021 lalu, melalui penelitian berjudul: “POLRI DAN DERADIKALISASI PAHAM EKSTREM KEAGAMAAN DI INDONESIA" pada tahun 2022 ini dirasa perlu dilanjutkan dengan harapan Pendalaman Kajiannya agar lebih terintegralistik-holistik-kompherehensif dan implementatif serta dihubungkan dengan konseptual Hak Asasi Manusia dalam praktiknya.
Hal ini menjadi relevan mengingat dalam konsideran UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan: bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Berdasar pada fakta ini penelitian pada tahun 2022 dikembangkan dengan mengambil Judul: “PERAN POLRI DALAM PENERAPAN DERADIKALISASI PAHAM EKSTREM KEAGAMAAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA”.
Radikalisme dan intolerasi saat ini berkembang begitu pesat. Hal tersebut disebabkan karena banyak kelompok-kelompok penganut radikalisme dan intoleransi yang memanfaatkan media sosial (medsos) untuk melakukan propaganda yang menyudutkan pemerintah serta mengusung ideologi terlarang. Kelompok tersebut menyebar berita bohong atau hoax yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) di forum-forum dan media sosial, serta menjadikan hoax sebagai strategi yang efektif sehingga dapat memecah belah persatuan bangsa. Menurut Mahfud MD, definisi radikalisme yang dipakai oleh pemerintah adalah merujuk pada UndangUndang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini ditegaskan menyusul adanya kontroversi pemahaman radikaisme di masyrakat,, dalam peraturan perundang-undangan.
tersebut, disebutkan bahwa radikalisme adalah tindakan melawan hukum untuk —nengubah sistem, bukan secara graduai, melainkan secara radikal dengan menggunakan instrumen kekerasan.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme bahwa, "Definisi Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman —kerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasiltas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan”,
Terkait ideologi, sampai saat ini belum ada strategi jitu menangkal ideologi transnasional yang cenderung radikal ekstrem, meskipun ikhtiar Pemerintah tidak memberikan ijin kelompok-kelompok intoleran, ekstremis dan radikal berkembang di Indonesia seperti HTI yang ingin mendirikan model pemerintahan tersendiri (Khilafah) itu ditambah lagi seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih namun disisi lain belum berimbangnya filterisasi sistem hukum yang lebih efektif. bagaimana kegelisahan Peneliti pada penelitian sebelumnya setelah dengarkan secara seksama Pidato Presiden RI, dalam acara Hari Lahir Pancasila, 01 Juni 2021 lalu yang intinya memberi pesan yang sangat jelas bahwa ideologi Pancasila diuji dan dihadapkan fakta adanya Ideologi transnasional radikal di Indonesia yang berpotensi merusak persoalan kebangsaan yang cup serius jika tidak diantisipasi karena sudah masuk ke berbagai kelompok syarakat. Maka penelitian dirasa perlu. Berikut cuplikan pidato Presiden tersebut:
“Walaupun Pancasila telah menyatu dalam kehidupan kita sepanjang Republik Indonesia ini berdiri, namun tantangan yang dihadapi Pancasila tidaklah semakin ringan. Globalisasi dan interaksi antar belahan dunia tidak serta merta meningkatkan kesamaan pandangan dan kebersamaan. Yang harus kita waspadai adalah meningkatnya rivalitas dan kompetisi, termasuk rivalitas antar pandangan, rivalitas antara nilai-nilai dan rivalitas antar ideologi.
Ideologi transnasional cenderung meningkat semakin meningkat, memasuki berbagai lini kehidupan masyarakat dengan berbagai cara dan berbagai strategi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga mempengaruhi lanskap kontestasi ideologi. Revolusi industri 4.0 telah menyediakan berbagai kemudahan dalam berdialog dalam interaksi dan berorganisasi dalam skala besar lintas negara. Ketika konektivitas 5G melanda dunia maka interaksi antar dunia juga akan semakin cepat. Kemudahan ini bisa digunakan oleh ideologi-ideologi transnasional radikal untuk merambah ke seluruh pelosok Indonesia, ke seluruh kalangan, dan keseluruh usia tidak mengenal
llokasi dan waktu. Kecepatan ekspansi ideologi transnasional radikal bisa melampaui standar normal ketika memanfaatkan disrupsi teknologi ini.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, menghadapi semua ini perluasan dan pendalaman nilai-nilai Pancasila tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa. Diperlukan cara-cara baru yang luar biasa. Memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dani teknologi, terutama revolusi industri 4.0. Dan sekaligus Pancasila harus menjadi pondasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkeindonesiaan.
Saya mengajak seluruh aparat pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pada pendidik, kaum profesional, generasi muda Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu dan bergerak aktif memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan Indonesia maju yang kita cita-citakan. Selamat memperingati hari lahir Pancasila. Selamat membumikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
Linier dengan arahan Presiden diatas, penelitian ini dalam konteks mencari formula atas “Deradikalisasi Paham Keagamaan" (baca: Penguatan Ideologi Keagamaan untuk memperkuat nilai Pancasila) menjadi amat relevan untuk dilakukan secara terus menerus oleh berbagai kelompok anak bangsa dan negara untuk membangun paham keagamaan dan kebangsaan berbasis pada ajaran agama dan nilai-nilai Pancasila secara paripurna.
Komentar
Posting Komentar