Humas PFKI Sidoarjo Dan Politisi PSI Dokter Andre Serukan Perangi Premanisme Pada Para Dokter Oleh Perusahaan Obat-Obatan
Anggota DPR RI Santoso menyebut jika sebuah perjanjian tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sebuah perjanjian harus disepakati bersama oleh kedua belah pihak dan tidak ada paksaan didalamnya.
“Semua perjanjian yang bertentangan dengan hukum itu ilegal, itu tidak boleh,” tegas Santoso saat menerima audensi dokter mitra Kimia Farma di Gedung DPR RI, Senayan baru-baru ini.
Perjanjian dimaksud merujuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) dengan dokter mitra. Keluhan dokter mitra Kimia Farma, baik dokter umum maupun dokter gigi, sebelumnya sempat dimediasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam mediasi IDI tersebut kemudian disepakati bersama yang tertuang dalam beberapa poin. Dan, apabila PT KFD belum melaksanakan poin-poin kesepakatan, PB IDI menginstruksikan seluruh Ketua IDI Cabang dan/atau IDI Wilayah menunda sementara pemberian Surat Rekomendasi bagi dokter-dokter baru yang akan bekerja di seluruh jaringan Klinik Kimia Farma se-Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Mei 2023, Santoso yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat menegaskan, setelah mendengarkan keluhan dokter mitra PT KFD pihaknya bertekad untuk memperjuangkan sampai nantinya ada titik terang.
“Saya kira ini harus diperjuangkan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, perjanjian kerja sama PT KFD dengan dokter mitra tidak bisa hanya bersandar pada aturan yang ada di Kementerian BUMN. Akan tetapi juga mengakomodir aturan menyangkut perjanjian kerja sama secara hukum. Sebab bagaimanapun, tidak diperbolehkan ada aturan satu sama lain saling bertentangan.
“Jadi jangan sampai yang diberikan Kimia Farma hanya berdasarkan aturan yang ada di BUMN, salah itu. Karena aturan satu sama lain itu tirak boleh bertentangan,” jelas Santoso.
Selain menyatakan kesiapannya memperjuangkan nasib dokter mitra PT KFD, Santoso juga mendorong agar dokter mitra PT KFD untuk melaporkan perselisihan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan instansi terkait lainnya.
“Saya mendukung, bahkan kalau perlu, lapor ke Komnas HAM. Bahwa ada dugaan pelanggaran HAM, dokter mitra harus berani buka mulut,” demikian Santoso.
Senada, Anggota Komisi VI DPR Muslim juga menyatakan jika PKS antara dokter mitra dengan PT KFD merugikan salah satu pihak. Dari beberapa poin yang dibacanya, bahkan ada kesan jika PT KFD ingin ‘menyingkirkan’ dok mitra.
“Kalau kita lihat PKS baru ini, memang sangat merugikan para dokter. Terkesan banget dipaksakan karena kalau tidak ikut, ya keluar. Ini kan sebenarnya tidak boleh,” kata dia.
Muslim mengingatkan bahwa dokter mitra merupakan pihak yang turut membesarkan PT Kimia Farma Diagnostik. Sebab keberadaanya secara langsung membawa masyarakat untuk datang ke Kimia Farma. Akan tetapi, ketika Kimia Farma mulai dikenal justru dokter mitra mau ‘ditendang’.
“Dokter ini kan yang berjasa dalam rangka membesarkan Kimia Farma. Dari yang tidak ada pasien, sekarang sudah besar, eh main tendang-tendang saja,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Politisi PSI sekaligus Humas PFKI Sidoarjo Dokter Andre, staf Media Dokter Andre yaitu Abdullah Amas menyebut bahwa tindakan premanisme pada para dokter itu tak ubahnya kejahatan luar biasa pada kompetensi para dokter yang didapat melalui proses berlapis-lapis
"Seolah mereka memakai politik tisu ya tisu sekali pake dibuang, ini kedepan bisa mengancam dunia obat-obatan karena jerih payah dokter tidak dihargai, perusahaan obat-obatan tersebut sejatinya sedang menghabisi dirinya sendiri dengan pola ala premanisme, jangan sampai ada seruan boikot atas langkah tersebut, kami tadi dapat info dari dokter Andre agar menyuarakan bersama segenap lintas elemen dan masyarakat lain agar menyuarakan hal ini karena kesehatan menyangkut kepentingan luas semua pihak"tegasnya
Pihaknya selaku media centre Dokter Andre akan menyuarakan hal ini terus ke Pimpinan DPR dan Kemenkes.
"Kami akan gunakan semua power untuk membela dokter yang terzalimi, termasuk ikut mengerahkan massa jika diperlukan"tegasnya
Komentar
Posting Komentar