ATUM Institut : PENGAWASAN / CONTROLLING Lemah, pada institusi pemerintahan (kasuistis)


 Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Maaf : seke dar info : Itulah akibat dari kekeh nya se orang Ibu Yth. yg me mimpin Kemenkeu se kian kali / sekian peri ode, yg tidak ingin DJP LEPAS dari geng gamannya sepanjang ia masih menjabat di Kemenkeu - infonya, tidak mendengan sendiri - maaf. Walau sudah dari berbagai penjuru / pihak, baik dari BPK, Profesional Keuangan Perpajakan, mantan / ex Dirjen Pajak, dosen ex DJP yang telah membuat Masukan, Usulan atau mengusulkan agar DJP lepas dari Kemenkeu, namun tetap masih mangkrak Usulan2 tsb walau sdh diuraikan bahwa : . Struktur organisasi Kemenkeu terlalu GEMUK, se hingga mengaki batkan LEMAH nya disisi PENGAWASAN. Sebagai contoh yg heboh dan heboh saat ini, hal tsb jika dilihat dari teori HRM / Human Resource Management, ada dua unsur penting yg harus / selalu dilaku kan secara rutin okeh seorang Top Manager, adalah : Actuating dan Controlling. Sebagai mana telah saya tulis, menanggapi kejadian waktu lalu, berikut :

ATUM Institute Pengawasan Lemah Di Tubuh Aparatur Pemerintahan RI
"PENGAWASAN LEMAH" di tubuh institusi pemerintahan RI : (maaf : sekedar info walau hanya sedi kit saja), berikut : 1).Seorang pejabat negara yang sudah dilantik dalam jabatan nya, melekat tang gungjawab dan berse dia atau wajib mem pertanggungjawab kan. 2). Apapun yang terjadi di lingkungan kewenangannya, ada lah tanggung jawab nya. 3). Apabila terjadi hal - hal yang sifatnya nelanggar etika atau kesalahan lainnya, tidak sepenuhnya kesalahan bawahan, dimana bawahan ada lah asuhan / binaan seorang atasan nya. Maka : sesuai judul : PENGAWASAN LEMAH, yang perlu direnungi dan kembali menengok ke bela kang : BENARKAH DEMIKIAN ?.... Dalam teori MSDM atau Human Resource Management, ada tahapan-tahapan proses Management, dimana tugas2 se orang pemimpin antara lain atau di antaranya : Actuating atau Pengarahan dan Controlling atau Pe ngawasan / Pengen dalian dari atasan kepada bawahan nya. Sejauhmana minimal kedua fungsi manage ment tersebut dilakukan / dilaksanakan secara rutin dan terjadwal. Semoga bermanfaat, Wassalaamu'alaikum Wr. Wb. DR. JALIDIN KODERI, SE, MM, BKP


Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bukan wacana baru. Ide itu kembali muncul setelah Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau RUU KUP masuk prolegnas prioritas 2021. Heri mengatakan dalam RPJMN pemerintah tertera pengumpulan penerimaan negara termasuk perpajakan dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden, tetapi tetap di bawah koordinasi menteri keuangan. "Tentunya dengan harapan pemisahan otoritas pajak dari otoritas fiskal perlu dilakukan oleh untuk menggenjot rasio pajak," kata Heri Gunawan dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (22/3). Namun, legislator  itu menilai patut dikaji secara komprehensif apakah wacana pemisahan itu bakal berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak. "Seberapa besar dampaknya? Jangan sampai berubah organisasi, tetapi uangnya tetap. Dan yang terpenting harus tetap menjaga momentum penerimaan negara namun tidak boleh merusak iklim bisnis dan investasi," jelas Hergun -panggilan Heri Gunawan. ia menilai Ditjen Pajak atau DJP yang selama ini berkontribusi di atas 70 persen bagi penerimaan pajak sudah seharusnya naik kelas sejajar dengan kementerian, bukan selevel eselon satu. Wacana itu juga tidak berlebihan karena dengan jumlah SDM lebih dari 46 ribu orang, itu merupakan salah satu potensi dan peluang bagi Ditjen Pajak terpisah dari Kemenkeu. "Pemisahan ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengurus lembaganya sendiri dalam mengejar target penerimaan pajak," ucap ketua politikus asal Sukabumi itu.


Komentar